FBN.com- Jakarta, Mahkamah Konstitusi telah menerima 153 Gugatan hasil Pilkada 2024 hingga Senin siang.
Gugatan tersebut dilayangkan terhitung tanggal 3- 9 Desember 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pun menghimbau agar para pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Suhartoyo pun mengatakan hingga saat ini belum ada gugatan terkait dengan pemilihan Gubernur. (les)