FBN.com- Jakarta, Musisi Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah tertangkap basah membawa narkoba, Selasa (18/2/2025). Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika akibat ulahnya.
“Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dari tangan Fariz RM polisi mendapatkan bukti sabu dan ganja. “Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa ganja dan sabu. Untuk jenis dan berat nanti akan kita dalami lagi” sambung Nurma. Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus yang sama.
Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja. Ketiga Fariz RM ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2018. (wps)