FBN.com-Medan, sepasang suami istri (pasutri) tertangkap tangan memiliki sabu seberat 25 kilogram di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pasutri tersebut berinisial MJ (36 tahun) dan SN (29 tahun). Menurut pengakuan MJ dan SN, sabu tersebut didapat dari Malaysia. AKBP Afdhal Junaidi selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan mengatakan, MJ dan SN ditangkap saat mengendarai sepeda motor pada 14 Oktober 2024, Senin. “Di lokasi tersebut kami menemukan 13 bungkus plastik bertuliskan ‘number one’ yang diduga berisi sabu,” pungkasnya pada 18 Oktober 2024, Jumat. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan keterangan mengenai kurir yang menerima sabu dari Malaysia di Kelurahan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pasutri tersebut mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram apabila bisa menyerahkan 25 kilogram sabu ke kurir lain. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Asahan. Polisi juga sedang menyelidiki kasus ini, terutama mengungkap jaringan peredaran sabu. “Pasal yang dikenakan kepada MJ dan SN adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Afdhal. (map)